1. Bahwa sejak dasawarsa terakhir, negara Indonesia dikejutkan oleh tindak kejahatan lain yang pada tahun-tahun sebelumnya bukan menjadi sorotan tajam. Tetapi sejak era reformasi menggantikan era orde baru yang tumbang, kejahatan ini muncul. Kejahatan ini dikenal sebagai tindak kejahatan pencucian uang atau tindak kejahatan money loundering. Pemerintah Indonesia telah membentuk PPATK dengan dibekali perangkat hukum untuk mengejar tindak pidana ini. Undang-undang tentang pencucian uang yang terakhir adalah UU No. 25 Tahun 2003. Anda dapat download undang-undang ini di sini.
2. Tentang penjelasan batang tubuh UU No. 25 Tahun 2003 dapat didownload di sini.
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (download di sini)
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (download di sini)


